UU ITE

 UU ITE

Pada tanggal 31 Oktober 2024, di kelas kami yang bertempat pada Universitas Jember, melakukan pertemuan  yang membahas tentang UU ITE yang disampaikan oleh Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI Berikut meruapakan penjelasannya:

Apa itu UU ITE?

UU ITE merupakan singkatan dari Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang - undang yang mengatur tentang penggunaan informasi dan transaksi elektronik, Undang - undang ini ditujukan untuk mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. UU ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindak pidana bagi yang menyalahgunakan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.

Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008

Pasal 27 Ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 adalah "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Bagian - bagian dari UU ITE

  1. Bab 1 Ketentuan Umum (pasal 1) 
  2. Bab 2 Asas & Tujuan (pasal 2-pasal 3) 
  3. Bab 3 Informasi Elektronik (pasal 4-pasal 11) 
  4. Bab 4 Pengelenggaraan Sistem Elektronik (pasal 12-pasal 18) 
  5. Bab 5 Transaksi Elektronik (pasal 19-pasal 25) 
  6. Bab 6 Nama Domain,Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (pasal 26-pasal 28) 
  7. Bab 7 Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (pasal 29-pasal 36)
Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi informasi yang aman, adil, dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan nasional.

Sejarah Lahirnya UU ITE

UU ITE mulai dirancang pada Maret 2003 oleh Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (KOMINFO). Pada awalnya RUU ITE diberi nama Undang - Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (UU IKTE) kemudian pada 2008 ada 10 fraksi yang setuju yang sampai akhirnya pada april 2008 RUU ITE diresmikan dan disahkan.

Pengaruh Teknologi Informasi

Pada zaman yang informasi cepat sekali bergerak, berbagai bidang mulai memanfaatkan Teknologi Informasi untuk meningkatkan kualitas mereka contohnya seperti:

Bidang Ekonomi: Terdapat banyak platform berjualan seperti Tokopedia dan Shopee

Bidang Sosial: Bidang ini adalah bidang yang paling diminatin saat ini, karena kebutuhan interaksi sosial, banyak platform pada bidang ini misalnya seperti, Instagram dan X

Bidang Pendidikan: Bidang ini memanfaatkan kemudahan akses yaitu melalui handphone yang pasti dimiliki oleh pelajar, platform yang berada di bidang ini contohnya seperti, Ruang Guru dan Brainly

Bidang Keagamaan: Terdapat banyak platform terkait keagamaan contohnya seperti Muslim Pro dan BibleHub

Bidang Kesehatan: Contoh platform yang terkait dengan bidang ini adalah HaloDoc dan Mobile JKN

Bagaimana pembahasannya? menarik bukan?
Begitulah materi tentang UU ITE yang saya  pelajari di Universitas Jember, Fakultas Ilmu KomputerProgram Studi Teknologi Informasi pada 31 Oktober 2024 yang disampaikan oleh Bapak Fahrobby Adnan S.Kom., M.MSI. Semoga dengan membaca artikel ini anda telah paham tentang UU ITE. Sekian dari saya, terima kasih. 

Click down below or click here for more information about my University


 


Contacts: mbinroy@gmail.com
                08986361089

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kode Etik